Pelayanan Administrasi

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
  6. Peryaratan lain yang di perlukan

1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran

  • KK Lama (asli)
  • Pengantar RT/RW
  • Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran

2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang

  • Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang
  • Pengantar RT/RW

3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga

  • Kartu kelurga lama (asli)
  • Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
  • Surat keterangan pindah

4. Perubahan biodata anggota keluarga

  • KK Lama (asli)
  • Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  • Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain

5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari lurah
  • Kartu keluarga yang rusak
  • Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga.
Catatan: akan diproses setelah diverifikasi di keluraran dan kecamatan

Pelayanan E-KTP

  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
  6. Peryaratan lain yang di perlukan

1. Pengantar dari Desa (KP-1)

2. Foto copy KK 1 lembar (bukti perekaman dari Kecamatan setempat)

3. KTP elektronik yang lama (rusak, ganti status atau alamat)

4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP elektronik yang hilang)

Persyaratan Pelayanan PPAT dan Legalisasi & Rekomendasi

1. Foto copy e-KTP yang telah dilegalisir rangkap 4 (empat)

2. Foto copy KK yang telah dilegalisir rangkap 4 (empat)

3. Pethok D yang telah dilegalisir rangkap 4(empat) lembar

4. Buku Akta jual beli/bagi harta/tukar menukar dan Pembebanan disertai materai Rp. 10.000,00 sebanyak 4              (empat) lembar

5. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)

6. Melampirkan blanko ,model A-1 dan kelengkapannya dari Badan Pertanahan Nasional

7. Khusus untuk mutasi tanah yang berasal dari bagi waris, wajib melampirkan Surat Keterangan Waris dari                Kepala Desa ditandatangani/mengetahui Camat

1. Pengantar dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar)

5. Surat N1,N2,N3 untuk permohonan dispensasi Nikah

Scroll to Top