Struktur Organisasi & Tupoksi

Kecamatan Kauman

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  3. Pengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. PengkoordinasianPenyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum
  5. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  6. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum
  7. Penyelenggaraan pembinaan wilayah
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayananan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  10. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
  11. Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan
  12. Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.
  1. Penyusunan rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kecamatan
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi
  3. Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan kecamatan
  4. Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, sarana dan prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, kelembagaan, dokumentasi, perpustakaan dan hubungan masyarakat
  5. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan
  6. Pengkoordinasian penyusunan standar pelayanan publik
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasikebijakan kecamatan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat.
  1. Melakukan urusan administrasi persuratan,
    kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan
    rumah tangga;
  2. Melakukan tata usaha dan administrasi
    kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan urusan perpustakaan, informasi
    dan dokumentasi;
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas
    pelaksanaan tugas; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. Menyusun progam dan perencanaan Kecamatan;
  2. Menyusun bahan koordinasi dan penyusunan
    pengelolaan implementasi akuntabilitas kinerja
    instansi pemerintah;
  3. Menyusun bahan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan perencanaan
    Kecamatan;
  4. Melakukan penatausahaan keuangan dan barang
    milik daerah;
  5. Menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan
    melakukan administrasi barang;
  6. Menyusun dokumen anggaran;
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas
    pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
    Sekretaris.
  1. Menyusun kebijakan teknis pemerintahan
  2. Menyusun program dan kegiatan bidang pemerintahan
  3. Menrencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan
  5. Merencanakan pembinaan dan pengawasan terhaap Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/kelurahan
  6. Merencanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
  7. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
  8. memfasilitasi kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi pertanahandi wilayah kecamatan
  10. Menyusun dokumen monografi Kecamatan
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. Menyusun kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban
  2. Menyusun program dan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban
  3. Merencanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang ketentraman dan ketertiban
  4. Merencanakan koordinasi dengan perangkat daerah di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
  6. Merencanakan koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat
  7. Memfasilitasi upaya penanggulangan bencana
  8. Memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba
  9. Melaksanakan pemantauan pemberian rekomendasi perijinan
  10. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
  11. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihanlingkungan di wilayah kecamatan
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat
  2. Menyusun program dan egiatan di bidang pemberdayaan masyarakat
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian dan pertanian di wilayah kecamatan
  4. Memfasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
  5. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecamatan serta mengakomodir hasil musrenbang kelurahan untuk diteruskan ke tingkat Kabupaten
  6. melakukan inventarisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
  7. menyusun dokumen profil kecamatan
  8. Menyusun dokumen Kecamatan Dalam Angka
  9. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna di wilaya kecamatan
  10. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perekonomian Desa/kelurahan
  11. Mengkoordinasikan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman
  12. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas permukiman
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. Menyusun kebijakan teknis Kesejahteraan masyarakat
  2. Menyusun program dan kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat
  3. Merencanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kesejahteraan masyarakat
  4. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan progra pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita
  5. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah kecamatan
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kecamatan
  7. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama
  8. Memfasilitasi pengembangan organisasi sosial kemasyarakatan
  9. Memfasilitasi pemberian bantuan dan pembinaan bidang sosial budaya
  10. Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosialĀ 
  11. Menyusun Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
  1. Menyusun kebijakan teknis pelayanan publik
  2. Menyusun program dan kegiatan di bidang pelayanan publik
  3. Mengelola dan melakukan inovasi pelayanan publik
  4. Menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan
  5. Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM)
  6. Mengelola pengaduan masyarakat
  7. Melakasnakan sistem informasi pelayanan publik terintegrasi di tingkat kecamatan
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan desa/kelurahan
  9. Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal di bidang pelayanan publik
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Scroll to Top