Struktur Organisasi & Tupoksi
Kecamatan Kauman
TUGAS DAN FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- PengkoordinasianPenyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum
- Penyelenggaraan pembinaan wilayah
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayananan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah kecamatan
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
- Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kecamatan
- Pelaksanaan pelaporan hasil monitoring kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.
- Penyusunan rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kecamatan
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi
- Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan kecamatan
- Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, sarana dan prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, kelembagaan, dokumentasi, perpustakaan dan hubungan masyarakat
- Pengkoordinasian pengelolaan keuangan
- Pengkoordinasian penyusunan standar pelayanan publik
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasikebijakan kecamatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat.
- Melakukan urusan administrasi persuratan,
kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan
rumah tangga; - Melakukan tata usaha dan administrasi
kepegawaian; - Menyelenggarakan urusan perpustakaan, informasi
dan dokumentasi; - Menyusun laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas; dan - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
- Menyusun progam dan perencanaan Kecamatan;
- Menyusun bahan koordinasi dan penyusunan
pengelolaan implementasi akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah; - Menyusun bahan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan perencanaan
Kecamatan; - Melakukan penatausahaan keuangan dan barang
milik daerah; - Menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan
melakukan administrasi barang; - Menyusun dokumen anggaran;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas; dan - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris.
- Menyusun kebijakan teknis pemerintahan
- Menyusun program dan kegiatan bidang pemerintahan
- Menrencanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan
- Merencanakan pembinaan dan pengawasan terhaap Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/kelurahan
- Merencanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
- memfasilitasi kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pertanahandi wilayah kecamatan
- Menyusun dokumen monografi Kecamatan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Menyusun kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban
- Menyusun program dan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban
- Merencanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang ketentraman dan ketertiban
- Merencanakan koordinasi dengan perangkat daerah di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Merencanakan koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat
- Memfasilitasi upaya penanggulangan bencana
- Memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba
- Melaksanakan pemantauan pemberian rekomendasi perijinan
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihanlingkungan di wilayah kecamatan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Menyusun kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat
- Menyusun program dan egiatan di bidang pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan pembinaan dan pemantauan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian dan pertanian di wilayah kecamatan
- Memfasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecamatan serta mengakomodir hasil musrenbang kelurahan untuk diteruskan ke tingkat Kabupaten
- melakukan inventarisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
- menyusun dokumen profil kecamatan
- Menyusun dokumen Kecamatan Dalam Angka
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna di wilaya kecamatan
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perekonomian Desa/kelurahan
- Mengkoordinasikan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas permukiman
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Menyusun kebijakan teknis Kesejahteraan masyarakat
- Menyusun program dan kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat
- Merencanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kesejahteraan masyarakat
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan progra pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah kecamatan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana di wilayah kecamatan
- memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama
- Memfasilitasi pengembangan organisasi sosial kemasyarakatan
- Memfasilitasi pemberian bantuan dan pembinaan bidang sosial budaya
- Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosialĀ
- Menyusun Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
- Menyusun kebijakan teknis pelayanan publik
- Menyusun program dan kegiatan di bidang pelayanan publik
- Mengelola dan melakukan inovasi pelayanan publik
- Menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan
- Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM)
- Mengelola pengaduan masyarakat
- Melakasnakan sistem informasi pelayanan publik terintegrasi di tingkat kecamatan
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan desa/kelurahan
- Menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal di bidang pelayanan publik
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.